Jumat, 17 Juli 2020

FORUM PENGANTAR BISNIS TI


M12 – SMART CONTRACT DI INDONESIA
Materi : Contoh Penerapan Smart Contract di Indonesia
FORUM :
Baca Jurnal yang ada pada materi, kemudian berikan saran untuk pengembangan sistem smart
contract pada e-voting yang dijelaskan pada jurnal tersebut!
Jawab:
Berdasarkan pengujian yang sudah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa e-voting berbasis teknologi blockchain ini mampu menjadi penyimpan data voting yang aman. manipulasi hasil dan pemilihan tidak bisa dilakukan lebih dari satu kali oleh siapapun dikarenakan pegujian menggunakan smart contract dengan bahasa pemrogaman Solidity. Maka teknologi blockchain pada e-voting tidak mudah diretas karena pada setiap pemilih memiliki alamat unik blockchain masing-masing yang tidak akan bisa digunakan dua kali. Dan pada pengujian dibuktikan bahwa sistem yang diimplementasikan dengan smart contract mampu menangani proses pada e-voting

M13 – Financial Technology
Materi : Financial Technology
FORUM :
Jelaskan proses bisnis digital payment!
Jawab:
Digital Payment atau E-Payment merupakan pembayaran elektronik melalui sms, atau online service seperti internet online banking. Sistem ini mengotomatisasikan beberapa sub-sistem dimana pembayaran yang meliputi cicilan rumah, kartu kredit, berbagai pinjaman nasabah dipermudah dengan adanya transaksi pembayaran secara online dan internet yang merupakan salah satu interface media pembayaran.
Memberikan Kemudahan Pembayaran Dimanapun
Bagi kamu yang bekerja di kantor atau sedang kuliah, adanya aplikasi dan layanan Digital Payment lewat Internet Banking pastinya sangat membantu. Dengan memanfaatkan aplikasi Internet Banking, apapun aktivitas yang berhubungan dengan layanan perbankan dapat dilakukan dari meja kamu dan enggak perlu lagi meninggalkan ruangan. Biaya transportasi juga bisa lebih hemat karena enggak perlu mencari atm

Pilihan Produk Layanan Bisa Terus Ditingkatkan
Layanan yang ada pada aplikasi Internet Banking memiliki berbagai macam fitur yang disediakan oleh instansi perbankan, seperti layanan transfer uang atau dana antar bank, pembayaran telepon, internet, cek saldo, PDAM, TV Kabel, pembelian token listrik hingga pembayaran untuk pembelian tiket pesawat. Layanan-layanan ini bisa terus ditingkatkan setiap saat sehingga mempermudah proses transaksi untuk semua kebutuhanmu.


M14 – Financial Technology di Indonesia
Materi : Financial Technology di Indonesia
FORUM :
Jelaskan alur proses Pendaftaran dan perizinan pinjam meminjam uang berbasis IT berdasarkan POJK
No 77/POJK.01/2016!
Jawab:
Bagian Kesatu
Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan

Pasal 2
(1) Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Badan hukum Penyelenggara berbentuk:
a.perseroan terbatas; atau
b.koperasi.

Pasal 3
(1)Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.warga negara Indonesiadan/atau badanhukumIndonesia;dan/atau
b.warga negara asingdan/ataubadan hukum asing.
(2) Kepemilikansaham Penyelenggaraoleh warga negara asing dan/atau badan hukumasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85 (delapan puluh lima persen).


Pasal 4
(1)Penyelenggaraberbentuk badan hukum perseroan terbataswajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
(2)Penyelenggara berbentukbadan hukumkoperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
(3)Penyelenggara wajib memiliki modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.

Nama : Adam Darmawan
NPM : 10116079

Sabtu, 28 Maret 2020

Pengantar Bisnis Teknologi Informasi


Nama Perusahaan           : COFFEE PASTE
Alamat                                  : Jl. Margonda Raya , Depok
No -  Telp                             : 0251 – 2345 – 654

Tujuan
1.       Merealisasikan kreatifitas yang dimiliki
2.       Melatih agar dapat berwirausaha dengan baik
3.       Sarana mengelola modal yang bertujuan mencari laba

Visi
Menjadikan kedai Coffee Paste ini menjadi rumah kedua yang membuat konsumen nyaman ketika singgah ketempat ini terutama para mahasiswa ketika mengerjakan tugas-tugasnya.
Misi
Misi kedai Coffee Paste yaitu membuat desain yang unik dan menarik sehingga perasaan konsumen lebih nyaman ketika berada dikedai Coffee Paste ini dengan suasana yang simple minimalis dan elegan.

Bentuk kepemilikan Perusahaan
Perorangan
Sejarah Perusahaan
Nama Cofffee Paste ini diambil dari kata copy paste yang berarti salin dan tempel yang biasa digunakan seseorang untuk mempermudah mengerjakan tugasnya, mengapa menggunakan nama ini karena kata ini sudah sangat umum dipemikiran mahasiswa, jadi ketika seseorang ingin mengerjakan tugas mereka akan mengingat dengan mudah kalimat copy paste yang bermaksud Coffee Paste. Kedai Coffee Paste ini menyajikan berbagai pilihan kopi lokal Indonesia dengan harga terjangkau yang mengadopsi Konsep Fresh to cup.

Senin, 11 November 2019

Audit IT pada Domain EDM, APO, BAI, DSS, dan MEA



Audit IT pada domain EDM (Evaluate, Direct, and Monitor)
Proses tata kelola EDM berurusan dengan tujuan stakeholder dalam melakukan penilaian, optimasi risiko dan sumber daya, mencakup praktek dan kegiatan yang bertujuan untuk mengevaluasi pilihan strategis, memberikan arahan kepada IT dan pemantauan hasilnya.



Audit IT pada domain APO (Align, Plan, and Organise)

Proses manajemen APO memberikan arah untuk penyampaian solusi (BAI) dan penyediaan layanan dan dukungan (DSS). Domain ini mencakup strategi dan taktik, dan identifikasi cara terbaik agar IT dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan bisnis.



Audit IT pada domain BAI (Build, Acquire, and Implement)

Proses manajemen BAI memberikan solusi dan mengimplementasikannya sehingga berubah menjadi layanan. Untuk mewujudkan strategi IT, solusi IT perlu diidentifikas ikan, dikembangkan, serta diimplementasikan dan diintegrasikan ke dalam proses bisnis. Perubahan dan pemeliharaan sistem yang ada juga tercakup dalam domain ini, untuk memastikan bahwa solusi dapat memenuhi tujuan bisnis.



Audit IT pada domain DSS (Deliver, Service, and Support)

Proses manajemen DSS menyampaikan solusi yang dapat digunakan bagi pengguna akhir. Domain ini berkaitan dengan penyampaian dan dukungan layanan aktual yang dibutuhkan, yang meliputi pelayanan serta pengelolaan keamanan dan keberlangsungan dukungan layanan bagi pengguna, dan manajemen data dan fasilitas operasional.



Audit IT pada domain MEA (Monitor, Evaluate, Assess)

Proses manajemen MEA memonitor semua proses untuk memastikan bahwa pengarahan yang disediakan domain yang sebelumnya diikuti. Semua proses IT perlu dinilai secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengontrol kualitas dan kepatuhannya. Domain ini merujuk pada manajemen kinerja, pemantauan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan dan tata kelola.


Sumber :



Langkah-Langkah pada Auditing IT Governance



Ada beberapa teknik audit untuk melakukan audit pada Teknologi Informasi. Auditor dapat menggunakan tiga kategori berikut dalam menguji pengendalian, yaitu :

Teknik audit berbantuan computer (Computer Assisted Audit Techniques/CAAT) yang terdiri atas Auditing Around the Computer, dimana dengan teknik ini auditor menguji reliability dari computer generated information dengan terlebih dahulu menghitung hasil yang diinginkan dari transaksi yang dimasukkan dalam system, dan kemudian membandingkan hasil perhitungan dengan hasil proses atau output. Jika terbukti akurat dan valid, maka diasumsikan bahwa system pengendalian berfungsi seperti yang seharusnya. Kondisi ini cocok jika system aplikasi otomasi sederhana dan ringkas. Pendekatan ini masih relevan dipakai di perusahaan yang menggunakan software akuntansi yang bervariasi dan melakukan proses secara periodic.
Auditing With the Computer adalah auditing dengan pendekatan computer, menggunakan teknik yang bervariasi yang biasa juga disebut Computer Assisted Audit Technique (CAAT). Penggunaan CAAT telah meningkatkan secara dramatis kapabilitas dan efektifitas auditor, dalam melakukan susbstantif test. Salah satu CAAT yang lazim dipakai adalah general audit software (GAS). GAS sering dipakai untuk melakukan substantive test dan digunakan test of control yang terbatas. Sebagai contoh GAS sering dipakai untuk mengetes fungsi algoritma yang komplek dalam program computer. Tetapi ini memerlukan pengalaman yang luas dalam penggunaan software ini.
Audit Through the Computer yang merupakan teknik focus pada testing tahapan pemrosesan computerised, logic program, edit routines dan program controls. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa jika program pemrosesan dikembangkan dengan baik, dan memenuhi edit routines dan programme check yang memadai, maka error dan kecurangan tidak akan mudah terjadi tanpa terdeteksi.

Sumber : 


Contoh Dari Aspek Pada IT Governance dan Risk Managament



Persoalan mulai muncul ketika produk-produk investasi berkembang demikian cepat dan mencari celah-celah regulasi sehingga produk-produk tersebut tidak berada dalam yurisdiksi otoritas-otoritas yang selama ini bertugas mengawasi perusahaan yang menjual produk investasi.  Contoh yang paling anyar adalah kasus investasi emas bodong.

Tahun lalu Malaysia dan Singapura dikejutkan dengan skandal besar investasi emas bodong.  The Gold Guarantee Malaysia (TGG-M)  dan Asia Pacific Bullion yang berbasis di Singapura dikejutkan dengan kaburnya pemimin perusahaan itu, Lee Song Teck.  Geneva Singapura juga melakukan hal yang sama, pemimpinnya, Leow Wee Khong, tidak diketahui keberadaanya. Bank Sentral Singapura memasukkan tiga perusahaan itu dalam Daftar Waspada Investasi Perusahaan Tidak Berijin.

Bank Sentral Malaysia melakukan hal yang sama untuk Geneva Malaysia, Pageantry Gold, Caesar Gold, Worldwide Far East dan Bestino.  Sebagai taktik pemasarannya, salah satu perusahaan itu malah mengaku model penjualan emasnya telah disetujui oleh Bank Sentral, sesuai dengan prinsip syariah dan mempunyai Dewan Pengawas Syariah, bahkan menampilkan foto mantan Perdana Menteri Malaysia untuk meyakinkan calon nasabahnya.  Tiga pemimpin Geneva, Marcus Yee Yuen Seng, Ng Poh Weng, Chin Wai Leong disangkakan telah melakukan praktek bank gelap, pencucian uang dan penghindaran pajak oleh Bank Sentral Malaysia.  Tiga orang ini juga menjadi pemimpin Geneva Singapura.

Perusahaan-perusahaan investasi emas bodong ini bersembunyi di celah regulasi yang belum mengatur penjualan produk investasi emas berkedok penjualan emas.  Mekanisme bisnis mereka adalah menjual emas dengan harga 20-25% diatas harga pasar.  Katakan saja harga pasar Rp 500 ribu puriah per gram, dijual Rp 600 ribu per gram.  Nasabah mendapat dua hal untuk kelebihan harga itu.  Pertama, nasabah dapat diskon harga 2,5% per bulan dari harga beli emas.  Kedua, pada akhir periode kontrak nasabah dapat jaminan pembelian kembali emas seharga harga belinya.

Selisih harga emas itulah yang menyebabkan perusahaan sejenis ini tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan penjual emas, tapi masuk dalam kategori perusahaan yang menjual produk investasi.  Selisih harga emas itulah yang berpotensi menjadi money game atau dikenal luas sebagai sistem ponzi.  Itu pula yang dijadikan alasan Bank Sentral Malaysia mengenakan sangkaan “penghimpunan dana masyarakat secara ilegal”.  Dalam prakteknya, bahkan sebagian besar transaksi tidak terjadi penyerahan fisik emas, atau hanya sebagian kecil emas yang diserahkan fisiknya, atau terjadi selisih waktu antara penyerahan uang dengan penyerahan fisik emas.

Model bisnis yang persis sama kemudian ditawarkan di Indonesia. Salah satu perusahaan bahkan menggunakan taktik pemasaran yang persis sama.  Dengan menyalah-gunakan rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI yang seharusnya digunakan untuk mengurus kelengkapan ijin legalitas dari otoritas yang berwenang, namun digunakan untuk kepentingan pemasaran mengelabui calon nasabah.  Juga menampilkan foto Ketua DPR dan Ketua MUI untuk tujuan yang sama.  Setelah itu, giliran Indonesia dikejutkan dengan skandal yang sama, kaburnya pemilik PT GTIS warga negara Malaysia, Michael Han Cun Ong, Edward C.H. Ho, sedangkan Dato Zahari Sulaiman sebagai komisarisnya.

Kesadaran otoritas keuangan akan adanya celah regulasi ini, terlihat dari munculnya berbagai regulasi di beberapa negara tentang investasi emas.  Cina bahkan sejak tahun 1949 melarang penjualan produk investasi emas oleh swasta, baru sejak tahun 2002 diijinkan bertahap dengan aturan yang ketat.  Amerika Serikat juga telah melarang semua produk investasi emas dalam bentuk produk derivatif emas dan perak kepada investor ritel.  Bank Sentral India juga membuat regulasi tentang hal yang sama.  Otoritas Malaysia dan Singapura memasukkannya kedalam yurisdiksi mereka sebagai kegiatan shadow banking.

Itu sebabnya ketika GTIS meminta rekomendasi DSN MUI untuk kelengkapan dokumen mengurus legalitas ijin, DSN MUI memberikan sederet ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.  Diantara yang terpenting adalah harusnya adanya penyerahan uang dan fisik emas secara tunai pada saat yang bersamaan. Memahami adanya perbedaan harga pembelian emas dengan harga pasar, yang memasukkan perusahaan ini sebagai perusahaan yang menjual produk investasi, DSN MUI mengarahkan perusahaan ini mengurus legalitas ijinnya ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).  OJK tidak menjadi pilihan karena yurisdiksinya tidak mencakup produk investasi berbasis komoditi.

Ada dua alasan DSN MUI mengarahkannya ke Bappebti.  Pertama, UU No.10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi telah mengakomodir produk syariah.  Kedua, DSN MUI telah bekerjasama dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) untuk produk syariah berdasarkan Fatwa DSN No. 82 tahun 2011.  Hal ini sangat penting karena model bisnis seperti yang ditawarkan GTIS ini memang belum dikenal dalam yurisdiksi Bappebti, BBJ, dan berbeda dengan yang digariskan dalam Fatwa No. 82.

GTIS bermain di celah regulasi yang ada.  Tidak masuk yurisdiksi Bank Indonesia, OJK, maupun Bappebti.  Yurisdiksi penjualan fisik emas juga tidak karena adanya perbedaan harga beli emas dengan harga pasar, ada diskon bulanan, ada kontrak, ada buy back guarantee.  DSN MUI jelas bukan otoritas yang memiliki yurisdiksi.  DSN MUI diberi wewenang oleh UU Perseroan Terbatas untuk memberikan rekomendasi syariah yang diperlukan dalam mengurus ijin usaha bagi perusahaan yang akan menawarkan produk berbasis syariah.

Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur micro-prudential khususnya bidang perbankan, memang tidak memiliki wewenang untuk mengatur perusahaan non-bank seperti GTIS.  Namun bila GTIS melakukan kegiatan shadow banking tentu masuk dalam ranah BI.  Sebagai otoritas macro-prudential yang mencakup otoritas moneter dan sistem pembayaran, jelas berkepentingan dengan cadangan emas dan cadangan devisa, dan tentunya perdagangan emas dan valas.

Sumber :
http://karimconsulting.com/investasi-bodong/


Aspek-Aspek Pada IT Governance dan Risk Management



Aspek - aspek pada Risk Management:

1.  Tataran Korporasi
Aspek ini  terdiri atas tiga hal : 
Pertama, kecukupan modal minimum. Kedua, batasan portofolio investasi. Ketiga, pemisahan rekening perusahaan dan nasabah. Pengaturan aspek ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan korporasi (corporate crime).

2. Tataran Pengelola Perusahaan
Aspek ini terdiri atas tiga hal juga :
Pertama, kompetensi manajemen berupa pengalaman dan keahlian. Kedua, integritas pengurus berupa rekam jejak yang tidak tercela. Ketiga, tata pengelolaan yang baik dan transparan. Pengaturan aspek ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan pimpinan perusahaan (white collar crime).  

3. Tataran Pelaksana Lapangan Perusahaan
Aspek ini terdiri atas tiga hal :
Pertama, pengenalan selera risiko nasabah (risk appetite). Kedua, pengetahuan tenaga penjual akan produk investasi yang dijualnya. Ketiga, transparansi dalam menjelaskan risiko investasi. Pengaturan aspek ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan tenaga pelaksana (blue collar crime). 

Sumber : 


Senin, 14 Oktober 2019

Aspek Pada Management Control Framework dan Contohnya



Aspek Management Control Framework

Planning and Organization
Acquisition and Implementation
Delivery and Support
Monitoring

Application control framework

Boundary controls

A. Cryptographic control

Transposition ciphers: menggunakan permutasi urutan karakter dari sederet string
Subtitution ciphers: mengganti karakter dengan karakter lain sesuai aturan tertentu
Product ciphers: kombinasi transposition dan subtitution ciphers

B. Access control

Acccess controls yang digunakan dan kemungkinan masalahnya
Ukuran proteksi yang ditekankan pada mekanisme access controls
Apakah organisasi menggunakan access controls yang disediakan dalam paket perangkat lunak

C. Personal Identification Numbers (PIN)

Generasi PIN
Penerbitan dan penyampaian PIN kepada pengguna
Validasi PIN
Transmisi PIN di seluruh jalur komunikasi
Pemrosesan PIN
Penyimpanan PIN
Perubahan PIN
Penggantian PIN
Penghentian PIN

D. Digital signature

pengujian sistem manajemen yang digunakan untuk mengelola tanda tangan digital, penggunaan dan penyebarannya

E. Plastic cards

Pengajuan kartu
Persiapan kartu
Penerbitan kartu
Penggunaan kartu
Pengembalian/ penghancuran kartu

Sumber :