Jumat, 17 Juli 2020

FORUM PENGANTAR BISNIS TI


M12 – SMART CONTRACT DI INDONESIA
Materi : Contoh Penerapan Smart Contract di Indonesia
FORUM :
Baca Jurnal yang ada pada materi, kemudian berikan saran untuk pengembangan sistem smart
contract pada e-voting yang dijelaskan pada jurnal tersebut!
Jawab:
Berdasarkan pengujian yang sudah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa e-voting berbasis teknologi blockchain ini mampu menjadi penyimpan data voting yang aman. manipulasi hasil dan pemilihan tidak bisa dilakukan lebih dari satu kali oleh siapapun dikarenakan pegujian menggunakan smart contract dengan bahasa pemrogaman Solidity. Maka teknologi blockchain pada e-voting tidak mudah diretas karena pada setiap pemilih memiliki alamat unik blockchain masing-masing yang tidak akan bisa digunakan dua kali. Dan pada pengujian dibuktikan bahwa sistem yang diimplementasikan dengan smart contract mampu menangani proses pada e-voting

M13 – Financial Technology
Materi : Financial Technology
FORUM :
Jelaskan proses bisnis digital payment!
Jawab:
Digital Payment atau E-Payment merupakan pembayaran elektronik melalui sms, atau online service seperti internet online banking. Sistem ini mengotomatisasikan beberapa sub-sistem dimana pembayaran yang meliputi cicilan rumah, kartu kredit, berbagai pinjaman nasabah dipermudah dengan adanya transaksi pembayaran secara online dan internet yang merupakan salah satu interface media pembayaran.
Memberikan Kemudahan Pembayaran Dimanapun
Bagi kamu yang bekerja di kantor atau sedang kuliah, adanya aplikasi dan layanan Digital Payment lewat Internet Banking pastinya sangat membantu. Dengan memanfaatkan aplikasi Internet Banking, apapun aktivitas yang berhubungan dengan layanan perbankan dapat dilakukan dari meja kamu dan enggak perlu lagi meninggalkan ruangan. Biaya transportasi juga bisa lebih hemat karena enggak perlu mencari atm

Pilihan Produk Layanan Bisa Terus Ditingkatkan
Layanan yang ada pada aplikasi Internet Banking memiliki berbagai macam fitur yang disediakan oleh instansi perbankan, seperti layanan transfer uang atau dana antar bank, pembayaran telepon, internet, cek saldo, PDAM, TV Kabel, pembelian token listrik hingga pembayaran untuk pembelian tiket pesawat. Layanan-layanan ini bisa terus ditingkatkan setiap saat sehingga mempermudah proses transaksi untuk semua kebutuhanmu.


M14 – Financial Technology di Indonesia
Materi : Financial Technology di Indonesia
FORUM :
Jelaskan alur proses Pendaftaran dan perizinan pinjam meminjam uang berbasis IT berdasarkan POJK
No 77/POJK.01/2016!
Jawab:
Bagian Kesatu
Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan

Pasal 2
(1) Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Badan hukum Penyelenggara berbentuk:
a.perseroan terbatas; atau
b.koperasi.

Pasal 3
(1)Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.warga negara Indonesiadan/atau badanhukumIndonesia;dan/atau
b.warga negara asingdan/ataubadan hukum asing.
(2) Kepemilikansaham Penyelenggaraoleh warga negara asing dan/atau badan hukumasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85 (delapan puluh lima persen).


Pasal 4
(1)Penyelenggaraberbentuk badan hukum perseroan terbataswajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
(2)Penyelenggara berbentukbadan hukumkoperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)pada saat pendaftaran.
(3)Penyelenggara wajib memiliki modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.

Nama : Adam Darmawan
NPM : 10116079