ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
Etika
(tatakrama) merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan. Kunci utama
penerapan etika adalah memperlihatkan sikap penuh sopan santun, rasa hormat
terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi tatakrama yang berlaku pada
lingkungan tempat kita berada. Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri
manusia tidak bisa terlepas dari manusia yang lain. Artinya ia mutlak
membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa
dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat.
Menurut para ahli, etika
tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika
atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
1. Drs. O.P.
SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2. Drs. Sidi
Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan
buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3. Drs. H.
Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
Dalam
melakukan hubungan sosial di masyarakat diperlukan etika sebagai pedoman
hidup dan kebiasaan yang baik untuk dianut dan diwariskan dari satu generasi ke
generasi berikutnya. Fakta tersebut menguatkan anggapan bahwa masyarakat
Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang berbudaya dan memiliki etika luhur
dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat. Maka dari itu, pemahaman akan
etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat sangat penting untuk dalam
mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak,
perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang
telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang.
Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai
masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur
moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.
Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia
memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu
kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi
ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan
bertetangga dan bermasyarakat sangat penting untuk dalam
mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.
Etika memiliki cakupan yang sangat luas dalam kehidupan manusia. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.
Etika memiliki cakupan yang sangat luas dalam kehidupan manusia. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
Jenis
Definisi Etika
Dari berbagai pembahasan definisi di atas, etika
dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis pertama
etika dipandang sebagai cabang filsafat yang
khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis kedua
etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang
membicarakan baik
buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak
melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu
dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat
sosiologik.
3. Jenis ketiga
etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang
bersifat normatif, dan
evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku
manusia.
Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi,
menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif,
direktif dan reflektif.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani
hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu
manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup
ini. Etika pada akhirnya membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan
apa yang perlu di lakukan dan yang perlu di pahami bersama bahwa etika ini
dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan.
Pengertian Etika dalam
Kehidupan Bertetangga dan Bermasyarakat
Etika
dalam kehidupan bertetangga dan bermsyarakat adalah aturan prilaku, adat
kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah.
Peranan etika dalam masyarakat:
1. Sebagai
suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai himpunan dari teroi-teori moral, yang juga
dapat di praktekkan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Bila masyarakat sudah
bersedia mematuhinya, maka menjadilah norma-norma yang di garisakan di dalamnya
sebagai "suatu hukum moral", yang sifatnya mengikat.
2. Sebagai
suatu teori, juga dapat diperkaya oleh praktek-praktek hidup dalam masyarakat.
makin bergolak masyarakat itu, makin banyak ragamnya norma yang dapat di
kembangkannya . dengan deemikian antara teori dan praktek etika, kedua-duanya
dapat saling menyokong dalam pembinaan moral masyarakat.
3. Etika
sejak dari dulu, sudah merupakam mata stdi di perguruan tingg,bahwa setiap
alumnus dengan sendirinya juga sudah di anggap bermoral tinggi. bila
terjadi hal yang sebaliknya, maka alumnus yang bersangkutan dapat
digolongkan seorang yang salah didik.
4. Sebagai
suatu moraljudgement (hukum moral) , dapat merupakan unsur pembantu dalam
ilmu_ilmu sosial lainnya, terutama pada ilmu hukum yang menjadikan manusia
sebagai objeknya.
5. Sesuai
dengan ajaran aristoteles yang telah menggariskan, bahwa"tugas utama dari
etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral", dan
bagaimana pandangan/tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah
digariskan dalam kehidupan masyarakat itu.
6. Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan dalam kehidupan bermasyarakat.
7. Etika
ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis dalam bermasyarakat dan
betetangga.
8. Orientasi
etis ini di perlukan untuk mengambil sikap yang wajar dalam bermasyarakat
dan betetangga.
Banyak kesalahan yang
dilakukan masyarakat kita karena tidak memahami etika dengan benar di
antaranya:
1. Kurangnya
tata krama dan sopan santun di kalangan masyarakat
2. Cara
berpakaian yang salah akibat pengaruh globalisasi
3. Kurangnya
penghormatan anak kepada orang tua
4. Tidak
menghormati orang yang lebih tua (dilihat dari cara berbicara) yang menganggap
orang tua sama dengan dirinya
Dasar -
Dasar Etiket
1. Bersikap sopan dan ramah
kepada siapa saja.
2. Memberi perhatian kepada
orang lain.
3. Berusaha selalu menjaga
perasaan orang lain.
4. Bersikap ingin membantu.
5. Memiliki rasa toleransi
yang tinggi.
6. Dapat menguasai diri,
mengendalikan emosi dalam situasi apapun.
Jadi pada prinsipnya dalam etiket anda harus '
Selalu berusaha untuk menyenangkan orang lain ' (Always wants to please anybody)'
Manfaat Etika dalam
Bertetangga dan Bermasyarakat
1. Akan
lebih dihargai tetangga dalam kehidupan bermasyarakat
2. Etika
tentu akan membawa masyarakat lebih mawas diri dalam bertindak.
3. Kehidupan
bertetangga dan bertetangga akan lebih hangat dan harmonis.
4. Terhindarnya
konflik yang berarti.
5. Akan
tercipta kerukunan dan rasa saling membantu.
6. Timbulnya
empati kepada sesama.
7. Terciptanya
rasa gotong royong.
8. Timbul
keorganisasian yang bermanfaat
Contoh Etika dalam Bermasyarakat
- Etika Pergaulan
- Etika Berpakaian
- Etika dalam Berkendara
- Etika dalam Berkumpul
- Etika dalam Berbagi Informasi
- Etika dalam Bertetangga
Ciri
Seorang Individu Yang Memiliki Etika yang Baik Dalam Masyarakat
- Memiliki rasa percaya diri ketika menghadapi masyarakat dari tingkat manapun.
- Tingkah laku dan ucapannya selalu mempertimbangkan serta mencerminkan perhatian kepada orang lain.
- Bersikap sopan, ramah dan selalu menunjukkan sikap yang menyenangkan danbersahabat dengan orang lain.
- Bisa menguasai diri sendiri dan selalu berusaha tidak menyinggung, mengganggu, menyakiti perasaan dan pikiran orang lain.
- Selalu berusaha tidak mengecewakan, membuat gusar apalagi membuat marah orang lain, walaupun diri sendiri dalam keadaan sedih, kesal, lelah ataupun jenuh.
Penerapan Hukum Pidana menyangkut
Etika dalam Bermasyarakat
1. Membuang
sampah sembarangan
Tengoklah UU
No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas
mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana. Orang yang memasukkan sampah
ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda
maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan jika sampah yang diimpor sangat spesifik
terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
2. Merokok
di kawasan dilarang merokok
Pasal
41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan
dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
3. Mengemudikan
kendaraan bermotor berbalapan di Jalan
Pasal
297 jo Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di
Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000
Penerapan Hukum Perdata
menyangkut Etika dalam Bermasyarakat
1. Pencemaran
nama baik
Sesuai
dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah
termasuk delik aduan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini
ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang
bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar
pengadilan ataumenempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut
diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban
dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365
KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut.
Sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan
hukum haruslah mengandung unsur – unsur sebagai berikut:
· Adanya
suatu perbuatan;
· Perbuatan
tersebut melawan hukum;
· Adanya
kesalahan dari pihak pelaku;
· Adanya
kerugian bagi korban;
· Adanya
hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;
2. Pembagian warisan bagi
anak di luar nikah diakui
Menurut
Pasal 863 KUH Perdata “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan
yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3
bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak
sah.