Minggu, 20 November 2016

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Etika (tatakrama) merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan. Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap penuh sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi tatakrama yang berlaku pada lingkungan tempat kita berada. Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri manusia tidak bisa terlepas dari manusia yang lain. Artinya ia mutlak membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat.
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:

1.      Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2.      Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.      Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Dalam melakukan hubungan sosial di masyarakat diperlukan etika sebagai  pedoman hidup dan kebiasaan yang baik untuk dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Fakta tersebut menguatkan anggapan bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang berbudaya dan memiliki etika luhur dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.
Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan  bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
            Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya.
            Etika memiliki cakupan yang sangat luas dalam kehidupan manusia. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.



Jenis Definisi Etika
Dari berbagai pembahasan definisi di atas, etika dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:

1.      Jenis pertama
etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.

2.      Jenis kedua
etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik
buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.

3.      Jenis ketiga
etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan
evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia.
Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu di lakukan dan yang perlu di pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan.


Pengertian Etika dalam Kehidupan Bertetangga dan Bermasyarakat

Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermsyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah.

Peranan etika dalam masyarakat:
1.      Sebagai suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai himpunan dari teroi-teori moral, yang juga dapat di praktekkan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Bila masyarakat sudah bersedia mematuhinya, maka menjadilah norma-norma yang di garisakan di dalamnya sebagai "suatu hukum moral", yang sifatnya mengikat.

2.      Sebagai suatu teori, juga dapat diperkaya oleh praktek-praktek hidup dalam masyarakat. makin bergolak masyarakat itu, makin banyak ragamnya norma yang dapat di kembangkannya . dengan deemikian antara teori dan praktek etika, kedua-duanya dapat saling menyokong dalam  pembinaan moral masyarakat.

3.      Etika sejak dari dulu, sudah merupakam mata stdi di perguruan tingg,bahwa setiap alumnus dengan sendirinya juga sudah di anggap  bermoral tinggi. bila terjadi hal yang sebaliknya, maka alumnus yang  bersangkutan dapat digolongkan seorang yang salah didik.

4.      Sebagai suatu moraljudgement (hukum moral) , dapat merupakan unsur  pembantu dalam ilmu_ilmu sosial lainnya, terutama pada ilmu hukum yang menjadikan manusia sebagai objeknya.

5.      Sesuai dengan ajaran aristoteles yang telah menggariskan, bahwa"tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral", dan bagaimana pandangan/tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat itu.

6.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan dalam kehidupan bermasyarakat.

7.      Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis dalam bermasyarakat dan  betetangga.

8.      Orientasi etis ini di perlukan untuk mengambil sikap yang wajar dalam  bermasyarakat dan betetangga.

Banyak kesalahan yang dilakukan masyarakat kita karena tidak memahami etika dengan benar di antaranya:
1.      Kurangnya tata krama dan sopan santun di kalangan masyarakat
2.      Cara berpakaian yang salah akibat pengaruh globalisasi
3.      Kurangnya penghormatan anak kepada orang tua
4.      Tidak menghormati orang yang lebih tua (dilihat dari cara berbicara) yang menganggap orang tua sama dengan dirinya



Dasar - Dasar Etiket
1.         Bersikap sopan dan ramah kepada siapa saja.
2.         Memberi perhatian kepada orang lain.
3.         Berusaha selalu menjaga perasaan orang lain.
4.         Bersikap ingin membantu.
5.         Memiliki rasa toleransi yang tinggi.
6.         Dapat menguasai diri, mengendalikan emosi dalam situasi apapun.

Jadi pada prinsipnya dalam etiket anda harus ' Selalu berusaha untuk menyenangkan orang lain ' (Always wants to please anybody)' 


Manfaat Etika dalam Bertetangga dan Bermasyarakat
1.      Akan lebih dihargai tetangga dalam kehidupan bermasyarakat
2.      Etika tentu akan membawa masyarakat lebih mawas diri dalam bertindak.
3.      Kehidupan bertetangga dan bertetangga akan lebih hangat dan harmonis.
4.      Terhindarnya konflik yang berarti.
5.      Akan tercipta kerukunan dan rasa saling membantu.
6.      Timbulnya empati kepada sesama.
7.      Terciptanya rasa gotong royong.
8.      Timbul keorganisasian yang bermanfaat


Contoh Etika dalam Bermasyarakat
-           Etika Pergaulan
-           Etika Berpakaian
-           Etika dalam Berkendara
-           Etika dalam Berkumpul
-           Etika dalam Berbagi Informasi
-           Etika dalam Bertetangga  


Ciri Seorang Individu Yang Memiliki Etika yang Baik Dalam Masyarakat
  1. Memiliki rasa percaya diri ketika menghadapi masyarakat dari tingkat manapun.
  2. Tingkah laku dan ucapannya selalu mempertimbangkan serta mencerminkan perhatian  kepada orang lain.
  3. Bersikap sopan, ramah dan selalu menunjukkan sikap yang menyenangkan danbersahabat dengan orang lain.
  4. Bisa menguasai diri sendiri dan selalu berusaha tidak menyinggung, mengganggu, menyakiti perasaan dan pikiran orang lain.
  5. Selalu berusaha tidak mengecewakan, membuat gusar apalagi membuat marah orang lain, walaupun diri sendiri dalam keadaan sedih, kesal, lelah ataupun jenuh.


Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat
1.      Membuang sampah sembarangan
Tengoklah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana. Orang yang memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan jika sampah yang diimpor sangat spesifik terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

2.      Merokok di kawasan dilarang merokok
Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3.      Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000


Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat
1.      Pencemaran nama baik
Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan ataumenempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:
·         Adanya suatu perbuatan;
·          Perbuatan tersebut melawan hukum;
·         Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
·         Adanya kerugian bagi korban;
·         Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;

2.      Pembagian  warisan  bagi anak di luar nikah diakui
Menurut Pasal 863 KUH Perdata “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar